Jumat, 11 Maret 2016

SEDEKAH BOLEH DITAMPAKKAN, DISEMBUNYIKAN LEBIH BAIK

Berikut cuplikan (dengan sedikit editing) ceramah Ustadz Sunardi Sahuri pada Kajian Kuliah Subuh Ahad Pagi Muhammadiyah Temanggung Jawa Tengah tanggal 13 Rajab 1433/3 Juni 2012.

Tulisan lengkap bisa diakses di http://muhammadiyahtemanggung.blogspot.co.id/2012/06/sedekah-untuk-menjaga-agama.html


Sedekah boleh dilakukan dengan sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, yang menjadi ukuran adalah niatnya. 

Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah (2), 271:

إِن تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَـٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ‌ۖ وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٌ۬ لَّڪُمۡ‌ۚ وَيُكَفِّرُ عَنڪُم مِّن سَيِّـَٔاتِڪُمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٌ۬

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali, dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu, dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Jika menampakkannya dengan niat untuk menunjukkan bahwa dirinya lebih baik atau lebih banyak dibanding orang lain maka itu termasuk riya’/pamer, perbuatan seperti ini dilarang.

Menampakkan sedekah itu diperbolehkan dengan tujuan supaya dicontoh orang lain. Tetapi menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, karena menampakkan itu berpotensi timbul riya’ pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.

Tambahan ulasan dari redaktur :

Menyembunyikan pun bukannya tidak berpotensi menimbulkan perasaan ujub dalam diri sendiri. 

Ujub adalah bentuk riya' yang tidak terucap lewat lisan atau tampak melalui gerak tubuh melainkan sebuah sanjungan dalam hati terhadap diri sendiri yang merasa lebih baik dibanding orang lain. WaLlahu a'alam.

Namun demikian kembali kepada ketentuan yang telah ditetapkan Allah, "menyembunyikan itu lebih baik bagimu". ShadaqaLlahul 'adzim.

Demikian tambahan dari redaktur.

(afq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar